Pemilik lahan bernama Daeng Pate. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kepala Dusun (Kadus) Buluporong, Desa Rapolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Tepu, belum lama ini, dikabarkan menggelar sidang sengketa kepemilikan lahan kebun antara perempuan Hasnah bin Baso dengan lelaki Pate.
Amar putusan dalam persidangan yang dipimpin kepala dusun tersebut menyebutkan, lelaki Pate, harus menyerahkan tanah kebun yang dikusainya selama 38 tahun kepada perempuan Hasnah.
Atas putusan itu, prsoalan pun muncul, karena Pate tidak menerima putusan tersebut. Alasannya, tanah kebun seluas 6500 M2 itu dia beli dari lelaki June. Bukan dari Baso, orang tua Hasnah.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pate untuk mempertahankan haknya. Namun Pate hanya seorang petani miskin yang berdaya menghadapi putusan sang kadus. Kepemilikan kebunnya harus dia relakan lepas. Dikabarkan pula, bahwa bukan hanya kebun yang harus lepas, tetapi tiga pohon nangka ditebang dan 3 rol kawat pun hilang dari kebun tersebut.
Baca Juga :
FT Unhas – FTI Uniba Kerja Sama Pengembangan Program Keinsinyuran
Entah siapa memberi wewenang kepada Kadus bernama Tepu sebesar itu. Dia bertindak laksana hakim di pengadilan. Setelah membacakan putusan yang dia ambil, langsung bertindak pula sebagai jaksa negara mengeksekusi putusan tersebut. Dia dibantu salah satu warga bernama Daeng Matu.
Ketika MAKASSARCHANNELCOM, yang mengonfirmasi soal tersebut melalui telepon, Jumat (29/11/2019), Tepu mengatakan, “Bukan Hasnah, akan tetapi saya sudah sampaikan ke Haji Matu.”
Tetapi saat ditelepon untuk kedua kalinya, Tepu enggan menjawab pertanyaan lagi. Dia baru menjawab saat ditelepon untuk ketiga kalinya.