Kasus ini mengemuka berawal dari adanya dana hibah dari dinas terkait kepada KNPI Bukittinggi pada tahun 2012, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. Setiap kegiatan yang dilakukan dengan dana itu tidak memenuhi dokumen-dokumen. Artinya, ada penyimpangan dari uang negara.
“Kerugian negara ditaksir Rp 200 juta dan hal itu juga sudah dilaporkan pada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Barat. Hasilnya sudah ada, kerugian negara itu tidak dapat mereka pertanggungjawaban,” katanya.
Baca Juga :
Publik Pertanyakan Dana Pemilihan Duta Pariwisata Takalar
Feri menambahkan, “Belasan saksi sudah diperiksa, kesimpulannya ada keterangan yang bersesuaian mengarah pada perbuatan tersangka. Mantan Wali Kota Bukittinggi pada masa itu juga sudah diperiksa sebagai saksi.”
Kami tidak menarget orang, kata Feri, namun dari pengembangan pemeriksaan-pemeriksaan kalau mengarah pada siapapun, kita tidak akan takut untuk menyeret itu, yang jelas Ketua KNPI pada zaman itu juga harus bertanggungjawab, tidak mungkin bendahara bekerja sendiri,” pungkasnya. (kin)