Pada poin tiga surat, kata Hasbullah tertera “Nama enam JPT yakni; H Sarifuddin, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; Muh Alwi, asisten administrasi umum; Achmad Rivai, kepala badan perencanaan penelitian dan pengembangan; H Basri Sulaeman, kepala badan pengelola keuangan daerah; Sirajuddin Saraba, kepala dinas perikanan dan kelautan; Muhammad Hasbi, kepala dinas pertanian.”
Ke enam Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut menurut Hasbullah, belum disetujui untuk dimutasi antar JPT Pratama karena belum mencapai dua tahun menduduki JPT pratama.
Baca Juga :
Pemilik Barber Shop Diperiksa Pansus Angket DPRD, Ini Penjelasannya
“Dari enam orang tersebut, dua yang dimutasi dan satu orang dinonjobkan,” katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Takalar, Arsyad, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (12/7/2019), terkait pencopotan Kadis Dukcapil Takalar tentang ada tidaknya izin atau sudah sepengetahuan Menteri Dalam Negeri seperti di pasal (6) ayat (1) Permendagri nomor 76 tahun 2015 hanya menjawab singkat, “Konfirm langsung ke ka BKPSDM.”
Sementara Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar, Rusdi, yang dihubungi sejak, Jumat (12/7/2019), belum memberi tanggapan. (kin)