Copot Kadis Dukcapil Takalar, Akademisi Bilang Bupati Syamsari Melawan Hukum

Terpisah, akademisi/ praktisi hukum, Jermias Rarsina, Selasa (16/7/2019), mengatakan, “Norma hukum berupa Permendagri pasal 6 ayat (1) Nomor 76 tahun 2015, sudah mengatur, sehingga bilamana bupati tidak mengikuti norma tersebut maka sangat jelas bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Jermias Rarsina yang akrab disapa Jemi ini mengatakan, perlu diketahui ada tiga penyalagunaan wewenang. Pertama, melampaui wewenang. Kedua, mencampur-aduk wewenang. Ketiga, kesewenang-wenangan.

Baca Juga :
Oknum Guru Honorer Cabuli Turis Perempuan

“Melihat konstruksi kasusnya, maka bupati telah melampaui wewenangnya,” tandas Jemi.
Anggota DPRD Takalar dari Fraksi Demokrat, Hasbullah Bali, melalui telpon, Selasa(16/7/2019), mengatakan, “Bukan hanya Permendagri yang dilanggar oleh Bupati Syamsari, akan tetapi juga mengabaikan rekomandasi KASN.”

Menurut Hasbullah, “Surat KASN Nomor : B-1880/KASN/6/2019, bersifat segera. Dan perihal penegasan tindak lanjut rekomandasi hasil pengawasan KASN dan hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi antar-Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, tertanggal 17 Juni 2019, ditujukan ke Bupati Takalar selaku pejabat pembina kepagawaian.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *