Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sudah melakukan pencoblosan di TPS 2 , tetapi terdakwa setelah itu melakukan pencoblosan di TPS yang lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS 02 yang masih wilayah dari kelurahan Pandang.
Keterangan saksi Sriyanti Arifin dan saksi Sarjan Yusuf Ma’mun melihat melakukan pencoblosan di TPS 01 dan TPS 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Baca Juga :
Vanessa Angel Akhirnya Bebas
Saksi membenarka, pada saat itu di TPS 06 melihat terdakwa Syamsir masuk ke dalam TPS 06 tanpa mengisi tanda tangan daftar hadir dan langsung melakukan pencoblosan yang pada saat itu jarak saksi sekitar empat meter, yang diketahui oleh saksi bahwa terdakwa terdaftar di TPS 02.
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi lainnya (Sarjan Yusuf Ma’mun) melihat terdakwa sedang keluar dari bilik suara serta memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara di TPS 01 kelurahan Pandang, yang diketahui oleh saksi terdakwa terdaftar di TPS 02.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (wan)