BERITA TERKINIRAGAM INFO

Butuh Komitmen Pemerintah Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

×

Butuh Komitmen Pemerintah Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

Dalam Perda tentang KTR, diatur sejumlah tempat yang terlarang bukan saja untuk merokok tapi juga menjual, memproduksi, promosi/ memasang iklan produk tembakau.

Tempat-tempat dimaksud adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat umum dan tempat lainnya.

Acara yang dihadiri Lurah Banta-bantaeng, Basri, S.Sos, Ketua TP PKK Kelurahan Banta-bantaeng, Hj Aryani, ketua RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Banta-bantaeng ini menjadi menarik karena beberapa orang memberikan testimoni akibat merokok.

Baca Juga :
Insentif Khusus Untuk Pengusaha Mobil Angkutan Umum

Daeng Sija, misalnya yang merokok sejak 1961-2007, berhenti merokok setelah menderita sakit parah. Begitupun dengan Lurah Banta-bantaeng, Basri, S.Sos, yang mengaku berhenti merokok setelah mengalami sakit yang membuatnya tak bisa mengeluarkan suara.

Di kantornya, kata Basri, ia biasa melayani tamu perokok di luar ruangan. Di Kecamatan Rappocini ada pojok rokok yang diperuntukkan bagi mereka yang merokok.

Rokok juga menjadi aspek yang dijadikan indikator penilaian oleh Tim Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Ini antara lain cara untuk menerapkan KTR pada tingkat kekurahan dan kecamatan. (mun)

Tinggalkan Balasan