BERITA TERKINIRAGAM INFO

Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis

×

Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis

Sebarkan artikel ini
Grup media sosial ramai menggunjingkan Kepala SD Inpres 01 Cilallang Takalar jarang masuk kantor. Hanya masuk dua kali dalam sepekan
Pegiat LSM GERGAJI, Imran Rajab Mursalim. (Foto : Ist)

Yang terbaru, katanya, tanggal 17 Oktober 2019 ada surat dari Dirjen Dukcapil yang menolak usulan penggantian Faridah, tetapi pada tanggal 18 Oktober 2019, Sekda M Arsyad mewakili bupati justru melantik dan mengambil sumpah Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar.

“Melihat dan mencermati kondisi ini, maka secara kelembagaan dan secara pribadi, sekali lagi menegaskan bahwa pemerintahan SK-HD telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Dan mereka sudah tidak kayak lagi untuk dipatuhi. Seharusnya Pemerintah Takalar mengajari masyarakat bagaimana patuh dan taat pada hukum,” tegas Tolla.

Baca Juga :
Nunggak Pembayaran Dua Bulan, PLN Segel Listrik KPU Lutim

“Apa yang mereka (SK HD) perbuat hari ini, mereka harus tanggung karena kepercayaan publik berada pada titik nadir,” pungkas Tolla.

Terkait surat Dirjen Dukcapil yang ditandatangani 17 Oktober 2029 dengan Nomor :821.22/3303/DUKCAPIL yang dikirim ke Gubernur Sulawesi Selatan dan beredar luas di kalangan wartawan, Plt Kadis BKD Takakar Rahmansyah mengaku, baru mendapat pemberitahuan surat tersebut melalui pesan WA dari salahsatu staf Dirjen Dukcapil tanggal 18 Oktober 2019, jam 10 malam.

Menjawab pertanyaan wartawan, Rahmansyah menegaskan, “Surat Dirjen hadir tidak pada durasi waktu sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri yaitu 14 hari setelah diterima surat usulan. Dan persoalan ini semata-mata demi tegaknya aturan”

Ketika disinggung kenapa aturan hanya tegak untuk Wahab, sementara ASN lain tidak berlaku bukankah rekomendasi demi rekomandasi dari KASN begitu juga surat “Kesepakatan Jakarta” ada batas waktunya.

Rahmansyah mengatakan, “Tidak begitu, karena di Permendagri jelas ada batasan waktu. Kemudian soal “Kesepakatan Jakarta” sekarang lagi digodok,” pungkasnya. (kin)

Tinggalkan Balasan