BERITA TERKINIRAGAM INFO

Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis

×

Bupati Takalar Syamsari Kitta Tantang Pemerintah Pusat? Ini Kata Aktivis

Sebarkan artikel ini
Grup media sosial ramai menggunjingkan Kepala SD Inpres 01 Cilallang Takalar jarang masuk kantor. Hanya masuk dua kali dalam sepekan
Pegiat LSM GERGAJI, Imran Rajab Mursalim. (Foto : Ist)

Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (GERGAJI), H Imran AR Mursali. (Foto : Ist).

MAKASSARCHANNEL.COM – Pasca media ini melansir berita berjudul, Kursi Kadis Dukcapil Takalar Membara, Bupati Paksakan Abdul Wahab, Dirjen Perintahkan Faridah Patuhi SK Mendagri, Redaksi banyak menerima telepon dari pembaca.

Sejumlah pesan juga masuk melalui WhatsApp (WA) yang antara lain mempertanyakan kebijakan bupati yang terkesan memaksakan kehendak sekaligus menzalimi Faridah sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar.

Terkait kasus Kadis Dukcapil ini, Plt BKD Takalar Rahmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2015, paling lama 14 hari surat usulan diproses Mendagri, tetapi hingga pelantikan kemarin belum ada SK tersebut. Bahkan, tidak ada tanggapan apakah diterima atau ditolak, sehingga Bupati mengangkat dan melantik Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil Takalar menggantikan pejabat lama Faridah.

Rahmansyah mengatakan, kalau memang Dirjen Dukcapil menolak maka seharusnya menyampaikan sebab waktu pengangkatan sebelumnya dibatalkan, karena dinilai tidak prosedural, sekarang aturan itu diikuti sesuai prosedur.

Seorang ASN melalui pesan WA, Minggu (20/10/2019), menyayangkan penjelasan Rahmansyah yang dinilai menggunakan standar ganda dalam hal ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :
Mahfud Mengaku Diminta Jadi Menteri

Tak puas memberi penjelasan melalui WA, ASN tersebut menelepon lagi, Senin (21/10/2019), menguraikan perlakuan zalim yang diterima Faridah dari Bupati Takalar.

ASN tersebut mengatakan, “Faridah dinonjobkan pada tanggal 9 Juli, dua bulan kemudian, tepatnya 9 September 2019, Bupati terpaksa mengembalikan Faridah ke jabatan semula karena mendapat tekanan dari Mendagri.”

“Ketika Faridah dikembalikan ke posisi semula sebagai Kadis Dukcapil, tidak disumpah dan dilantik kembali oleh Bupati, namun giliran yang bersangkutan didemosi yang bersangkutan diundang untuk dilantik dan disumpah,” urainya.

Tinggalkan Balasan