Disebutkan pula surat dari Kepala BKN, Nomor: K.26-30/V/139-8/99 tanggal 2 Oktober 2018, terkait penyampaian data PNS yang dihukum panjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Penjelasn itu disertai contoh keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
Dirujuk juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019, perihal: Petunjuk Pelaksanaan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat lainnya adalah edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 880/3712/SJ tanggal 10 mei 2019, tentang penegasan pelaksanaan sanksi PTDH, terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berita Terkait :
DPRD Minta Bupati Takalar Tepati Janji Soal Perangkat Desa Sampulungan
Dalam poin ketiga surat dari BKN itu disebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 402 K/Pid. Sus/2011, Sd: Muh. Irfan ST.M SI NIP . 197810262001121001 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan fakta itu, BKN minta Bupati Takalar selaku PPK agar memberhentikan tidak dengan hormat PNS atas nama Muh irfan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut ditembuskan Kepala BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar, Inspektur Propinsi Sulawesi Selatan dan Inspektur Kabupaten Takalar.
Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dihubungi melalui WhatsApp dan SMS, sejak Rbu (24/2/2021), untuk dikonfirmasi belum memberi jawaban. Panggilan melalui telepon selularnya pun tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan. (kin)











