Bupati Takalar Abaikan Rekomandasi KASN dan LHAP Ombudsman RI, KASN Datang Lagi

Kedua, kesalahan fatal apa yang diperbuat oleh kurang lebih 30 pejabat esalon III sehingga mereka dinonjobkan. Dan yang ketiga, bagaimana tanggapan Sekda sebagai ketua Baperjakat, soal LAHP Ombudsman ke Bupati bahwa selaku PPK telah melakukan perbuatan/ tindakan maladministrasi

Sekda Takalar, Arsyad, via WhatsApp, Senin(15/4/2019), mengatakan, “Betul ada Asisten Komisi ASN yang datang berkunjung, memantau dan bertemu dengan Pak Bupati, kaitannya dengan Perda Kabupaten Takalar tentang penataan organisasi perangkat daerah (OPD), dan pengisian pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT), yang akan melalui tahapan job fit oleh Pansel.”

Baca Juga :
Marquez Tergelincir, Rins Juara MotoGP Amerika 2019 Setelah Salip Rossi

Menurut, Arsyad, “Soal 30 pejabat administrasi yang belum mendapatkan job, termasuk dalam rangkaian penataan OPD.”

Dia mengatakan, sebagian juga dalam rangka pembinaan berdasarkan evaluasi capaian kinerja dan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).Serta hasil penilaian pelaksanaan pengawasan oleh Ombudsman RI pada beberapa OPD yang masuk zona merah / sangat kurang kinerja.”

“Selain Ombudsman, ada juga berdasarkan pada LHP lembaga auditor BPK dan BPKP,” katanya. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *