Bupati Takalar Abaikan Rekomandasi KASN dan LHAP Ombudsman RI, KASN Datang Lagi

Seperti yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2019, Bupati Takalar, Syamsari, memalalui SK nomor: 821.2/138/BKPSDM – HTS/III/2019, menonjobkan lagi kurang lebih 30 pejabat esalon III.

Sehubungan dengan tidak digubrisnya rekomandasi, bahkan mutasi, promosi, dan demosi diulang lagi, media ini mendapat informasi yang menyebutkan Komisi ASN menyambangi lagi Pemkab Takalar, Senin(15/4/2019), untuk memastikan tindakan Bupati Takalar.

Baca Juga :
Panwascam Jeneponto Amankan Kaos Bergambar Nurdin Abdullah Dukung Jokowi

Terkait, persoalan tersebut, MAKASSARCHANNEL.COM berupaya mengkonfirmasi Bupati Takalar Syamsari, namun belum ada jawaban. Pesan yang dikirim via WhatsApp pun, Senin (15/4/2019), tidak dibalas.

Melalui WhatsApp, media ini mengajukan tiga pertanyaan substansiao. Pertama, benarkah hari ini datang tim komisi ASN ke Takalar untuk menindaklanjuti laporan beberapa ASN pada saat lulu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *