Bupati Takalar Abaikan Rekomandasi KASN dan LHAP Ombudsman RI, KASN Datang Lagi

“Ombudsman pun telah menyerahkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) ke bupati,” ungkap Subhan.

Subhan lebih lanjut menegaskan, “Sekarang tinggal dimonitor, sejauh mana pelaksanaan nya. Kalau tidak dilaksanakan maka akan ditingkatkan ke rekomendasi yang sifatnya wajib dan mengikat.”

Baca Juga :
Ambarala Berpeluang Jadi Pj Wali Kota Makassar

Menjawab pertanyaan MAKASSARCHANNEL.COM, terkait tindakan menonjobkan lagi 30 pejabat eselon III, Subhan mengatakan, “Banyak keluhan via telpon tetapi belum melapor secara resmi.”

Sejak turun rekomandasi dari komisi ASN dan LHAP dari Ombudsman, hingga saat ini, mutasi, promosi, dan demosi terus berlanjut, seolah Rekomendasi dari KASN dan Ombudsman itu tidak ada artinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *