“Satunya lagi, saya lupa,” kata Rahmansyah di atas mobil dinas warna putih bernomor polisi DD141 C. Saat itu, Rahmansyah bersama seorang wanita berkerudung hijau kembang dasar abu-abu.
Menurut informasi, setelah menerima Surat Keputusan pencabutan terhadap SK Nomor: 821/ 835/ BPKSDM/ VII/ 2019, tentang pemberhentiannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar sejak tanggal 9 Juli 2019, Faridah belum masuk kantor karena gangguan kesehatan.
Baca Juga :
Prof Hafied Cangara Luncurkan Buku Komunikasi Lingkungan
Bagaimana nasib Faridah selanjutnya? Tergantung respons Mendagri terhadap usulan penggantian tersebut.
Poin ketiga dalam “Kesepakatan Jakarta” disebutkan, Pemerintah Kabupaten Takalar untuk sementara tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Takalar, sampai selesainya masalah penggantian pejabat yang dilakukan tanggal 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019. (kin)













