Kabag Ortala, Andi Herny, kepada MAKASSARCHANNEL.COM, Jumat(17/5/2019) via WhatsApp, menjelaskan, “Saya bukan mau mengambil alih kewenangan dari masing-masing OPD yang ada hubungannya dengan TPP, tetapi saya hanya menyampaikan bahwa walaupun dokumen Evjab sudah beres tidak serta merta TPP itu bisa langsung dilaksanakan tetapi ada penunjang lainnya.”
Herny menjelaskan, soal penilain orang, itu hak mereka untuk menilai. Namun perlu saya tegaskan, saya bukan pasang badan akan hal ini, tetapi karena kebetulan saya tau prosedur pembayaran TPP, sehingga menyampaikan pernyataan seperti itu.
Baca Juga :
Lagi, Petugas KPPS di Gowa Wafat
“Tetapi terkait teknisnya, saya pasti mengatakan tanya langsung ke OPD yang terkait. Perlu saya tegaskan, penjelasan atau saran Ibu Linda dari KPK soal TPP itu di Kantor Gubeenur Sulawesi selatan tahun lalu,” tutup Herny.
Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Takalar, Sulaiman Rate, Jumat (17/5/2019), menegaskan, “Yang terpenting saat ini untuk ditelisik adalah keberedaan dana TPP sebesar Rp 36, 855 milair itu.”
Menurut Sulaiman, telah terjadi kontroversi penjelasan Sekda dengan Kabid Anggaran, Maya.Terlihat Sekda kurang paham soal TPP. Beliau katakan anggaran TPP tahun 2018 jadi Silpa karena perangkat untuk Tujungan Kinerja (Tukin) belum siap.
“Padahal, belakangan diketahui bahwa Tukin itu berlaku bagi ASN yang mengabdi di Kementerian dan Lembaga tinggi. Kalau TPP untuk ASN di daerah,” ungkap Sulaiman. (kin)













