“Kabag Ortala salah kaprah memaknai regulasi dan saran pihak KPK. Harus diingat bukan rekomandasi tetapi cuma saran. Perlu diingat TPP ini, sdah dibayarkan dua tahun berturut-turut dan ndak ada temuan dari auditor BPK,” ungkap Mustaqim.
Terpisah, melalui telepon, Jumat(17/5/2019), seorang ASN, menyampaikan keberatannya atas pernyataan Kabag Ortala Andi Herny di media.
Baca Juga :
BRI Bantu LLDIKTI IX Sulawesi Mobil Alphard
Menurut dia, “Pernyataan Kabag Ortala tergambar secara gamblang terjadi inkonsistensi. Pada media yang dia katakan ada rekomandasi, namun pada kesempatan lain, pernyataan di media juga mengatakan hanya saran dari KPK.”
“Dari rangkian penjelasan yang diberikan Kabag Ortala, kami menangkap kesan, beliau mau pasang badan dalam urusan TPP ini. Padahal telah disejetujui DPRD agar dibayar,” katanya.













