Pasang Badan
Di sela perbincangan itu, masuk pesan dari mantan Kabag Organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Takalar (sekarang Ortala), Mustaqim Hasyim, via WhatsApp, mengonter pernyataan Kabag Ortala Andi Herny yang dilansir berapa media tentang TPP.
Menurut Mustaqim, tugas bagian organisasi hanya sampai pada penyiapan dokumen Analisa Jabatan (Anjab) dan Anilisa Bebeban Kerja (ABK) sebagai dasar untuk menghitung besaran penghasilan taambahan setiap ASN saja.
Baca Juga :
Heboh Prabowo Ke Brunei, Ini Penjelasan Jubir BPN Prabowo-Sandi
“Kayaknya, beliau salah memaknai regulasi atau kemungkinan ada tekanan pada dirinya,” kata Mustaqim.
Apalagi, lanjut Mustaqim, kisruh TPP ini sementara bergulir di ranah hukum, sehingga semua pihak ingin bermain aman. Kabag Ortala didorong secara “paksa” untuk menjelaskan perihal TPP ini. Walaupun ranah teknis bukan kewenangannya.













