Bupati Syamsari Enggan Tanggapi Lima Butir “Kesepakatan Jakarta”, Ini Kata Legislator dan NGO

Yusuf Karma

MAKASSARCHANNEL.COM – Penyelesaian kisruh mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar memasuki tahap-tahap akhir dengan lahirnya lima butir kesepakatan yang dibuat pada pertemuan pihak terkait di ruang rapat Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (FKKPD) Kementerian Dalam Negeri, Rabu 28 Agustus 2019.

Lima poin yang ikut ditandatangani Sekda Takalar Muh Arsyad, Inspektur Pemerintah Kabupaten Takalar H Yahe dan Plt Kepala BKD Takalar itu adalah:

Pertama, Pemkab Takalar menyampaikan data lengkap dan akurat terkait pergantian pejabat yang dilakukan kurun waktu 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019.

Kedua, Pemkab Takalar menyampaikan jumlah data lowong per esolon saat ini dan nama pejabat sekarang serta nama pejabat yang diberhentikan. Begitu juga nama-nama pejabat yang didemosi dari jabatannya dari tanggal 19 Juli 2018 – 23 Agustus 2019.

Baca Juga :
Sejumlah Pertokoan Di Jayapura Dijarah, Ibu-ibu Ikut Ronda

Ketiga, Pemkab Takalar untuk sementara tidak boleh melakukan mutasi hingga selesai masalah pergantian pejabat sejak 19 Juli 2018 – 23 Agustus 2019.

Keempat, data sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua di atas disampaikan ke Mendagri Cq Direktur Otonomi Daerah melalui Gubernur Sulawesi Selatan dan ditembuskan ke KASN paling lambat 7 hari kelendar sejak ditandatangani kesepakatan rapat ini.

Kelima, rapat tindak lanjut permasalahan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Takalar 19 Juli 2018-23 Agustus 2019, akan dijadwalkan dan dilaksanakan kemudian setelah poin ke 4 dilaksanakan.

Hingga saat ini, Bupati Takalar Syamsari, yang konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (30/8/2019), terkait langkah yang akan diambil terkait lahirnya kesepkatan itu belum merespon.

Terpisah, anggota Legeslatif Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar daerah pemilihan Gowa dan Takalar, Fachruddin Rangga, melalui pesan Whatsapp, Jumaat (30/8/2019), mengatakan, “Permasalahan ini jadi warning buat kepala daerah yang sewenang-wenang menjalankan pemerintahan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *