BERITA TERKINIEDUKASIPEMERINTAH DAERAH

Bupati Maros Lantik 25 Kepala Sekolah

×

Bupati Maros Lantik 25 Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bupati Maros lantik 25 kepala sekolah di Aula SMPN 2 Maros, Jumat, 30 Januari 2026 sebagai tindak lanjut regulasi terbaru kemeterian

MAKASSARCHANNEL, TURIKALE MAROSBupati Maros lantik 25 kepala sekolah di Aula SMPN 2 Maros, Jumat, 30 Januari 2026.

Bupati Maros Chaidir Syam, menjelaskan, mutasi kepala sekolah merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru Kementerian Pendidikan, sekaligus upaya memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan agar berjalan lebih optimal.

“Mutasi ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan. Sebanyak 25 kepala sekolah dimutasi, setelah itu kita akan mengisi sekolah-sekolah yang saat ini masih kosong untuk kepala sekolah, jumlahnya sekitar 40-an,” kata Chaidir Syam, usai pelantikan.

Masa Jabatan Kepala Sekolah

Ia menyebutkan, kebijakan itu berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode.

Kepala sekolah telah menuntaskan dua periode jabatan wajib kembali melaksanakan tugas sebagai guru.

Chaidir menegaskan, kepala sekolah tersebut tetap berkesempatan mencalonkan diri lagi sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya, sesuai ketentuan berlaku.

“Ini diatur dalam regulasi, sehingga setelah dua periode, kepala sekolah kembali menjadi guru, tetapi tetap bisa mencalonkan diri lagi,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.

Lima Pensiun

Chaidir juga mengungkapkan, terdapat sekitar lima kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan.

Namun tidak dapat dikembalikan menjadi guru karena telah memasuki masa pensiun.

Ia menegaskan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang menduduki jabatan kepala sekolah, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“PPPK bisa berpeluang menjadi kepala sekolah, tetapi hanya ditempatkan di tempat tugasnya. Tidak bisa di sekolah lain,” tegas Chaidir Syam.

Ia berharap, mutasi dan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan bertahap dapat mendorong peningkatan kualitas manajemen sekolah dan mutu pendidikan di Kabupaten Maros.

Sementara Proses

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah, memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang berjalan.

“Proses penetapan sudah berjalan,” ujar Andi Darmansyah.

Ia menjelaskan, untuk menjadi kepala sekolah terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah.

Proses seleksi tersebut terdiri dari dua tahapan utama, yakni tes administrasi dan tes substansi.

Administrasi Dan Substansi

“Tesnya ada dua, tes administrasi dan tes substansi,” jelasnya.

Tes administrasi meliputi kelengkapan berkas, kepangkatan minimal III/c, pernah menduduki jabatan manajerial, surat keterangan bebas narkoba, serta persyaratan administratif lainnya.

Sementara pada tes substansi, calon kepala sekolah diwajibkan membuat makalah yang kemudian dipresentasikan, serta mengikuti sejumlah tes tambahan.

“Tes substansi itu pembuatan makalah lalu dipresentasikan, kemudian ada tes lain seperti mengaji dan tes pendukung lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, secara ideal, sebuah sekolah dipimpin oleh PLT kepala sekolah tidak lebih dari dua kali per tiga bulan. ***

Tinggalkan Balasan