Bupati Enrekang, Muslimin Bando. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Kabupaten Enrekang ingin memastikan penyaluran tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk warga miskin tepat sasaran, sehingga Bupati Muslimin Bando secara tegas melarang Aparat Sipil Negara (ASN) menggunakan tabung gas berbentuk melon tersebut.
Muslimin Bando mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang yang selama ini masih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram agar segera beralih ke tabung gas brigth 5,5 kg.
Untuk menguatkan imbauannya, Muslimin Bando telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Enrekang tentang larangan bagi ASN menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg.
“Ini imbauan kepada seluruh ASN mulai golongan III ke atas, dengan harapan LPG 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu,” kata Plh Sekda Enrekang, H Baba, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga :
Polisi Amankan Perempuan Pembawa 1,5 Kilogram Narkoba di Pelabuhan Bajoe
Selain ASN, para pelaku usaha non-mikro se-Kabupaten Enrekang juga diimbau agar ikut beralih dari LPG 3 Kg ke tabung bright 5,5 Kg.
Untuk memudahkan para ASN dan pelaku usaha yang ingin beralih menggunakan tabng 5,5 kg, Disperindag Enrekang telah bekerjasama dengan Pertamina Parepare melakukan penukaran tabung LPG 3 Kg ke tabung bright 5,5 Kg di halaman kantornya.
Bagi ASN dan Pelaku Usaha Non Mikro dapat menukarkan tabung dengan rincian, 1 tabung 3 Kg ditukar tabung 5,5 Kg, dan menambah bayaran Rp175.000/tabung beserta isi.
Teknisnya, dua tabung ukuran 3 Kg dapat ditukarkan dengan satu tabung bright 5,5 Kg plus tambahan pembayaran sebesar Rp 70.000 per tabung sudah dengan isinya.













