Bupati ASA Resmikan Mal Pelayanan Publik Sinjai

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, meresmikan beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (5/9/2023) siang.

Peresmian gedung MPP yang berlokasi di Jl Persatuan Raya Sinjai Utara (bekas Hotel Sinjai) itu dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam penyelenggaraan MPP dengan sejumlah instansi vertikal dan BUMN/BUMD.

Bupati Sinjai yang akrab disapa ASA (akronim dari Andi Seto Asapa) mengaku sangat bersyukur dengan beroperasinya MPP di Sinjai sebagai wujud dan bukti komitmen Pemkab menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mudah, nyaman, terintegrasi, transparan, akuntabel, cepat, dan efisien.

MPP Kabupaten Sinjai, lanjut Bupati ASA, akan menyatukan seluruh jenis pelayanan ke dalam satu tempat dan satu sistem sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan semua pelayanan publik yang bersifat administratif baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun BUMN/BUMD.

Bupati ASA mengatakan, ada 47 jenis layanan yang disediakan di MPP Kabupaten Sinjai. Rinciannya, 22 pelayanan publik dari Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai dan 25 dari instansi baik vertikal, BUMN/ BUMD yang ada di Sinjai.

“Bahkan, terdapat pelayanan publik yang sebelumnya harus diurus di Makassar seperti BPOM, Keimigrasian, dan PT Taspen bisa dilayani di MPP Sinjai,” katanya.

Baca Juga :
Bupati Sinjai Panen Raya Di Kecamatan Tellulimpoe

Dikatakan, dengan mendatangi tempat ini (MPP), warga dapat terlayani karena fasilitas kita relatif lengkap serta memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dan digitalisasi pelayanan, serta penerapan standar pelayanan publik yang baik.

“Semua urusan pelayanan insyaAllah akan semakin baik, mudah, cepat ramah, dan transparan,” tegas Bupati ASA.

Dikatakan pula, target akhir adalah layanan publik yang baik tidak hanya meningkatkan indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan publik, tetapi juga mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menggerakkan ekonomi serta mewujudkan visi Sinjai yang unggul dan berdaya saing.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan, MPP bertujuan meningkatkan komitmen kerja sama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik.

“MPP ini bertujuan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi secara terintegrasi, serta memberikan kemudahan kecepatan keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.

Untuk pelayanan, lanjut mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini, bakal mulai dilaksanakan, tanggal 11 September 2023. Sedangkan launching akan dilakukan oleh Kemenpan RB pada tanggal 21 September di Jakarta. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *