Suasana pelayanan secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Takalar, Senin (9/9/2019) sudah normal. Kemendagri memutus layanan layanan online instansi tersebut setelah Bupati Takalar Syamsari Kitta memutasi Kadis Dukcapil Takalar tidak sesuai prosedur standar. (Foto : Ist/Abdul Wahab)
MAKASSARCHANNEL.COM – “Alhamdulillah, hari ini, semua pelayanan secara online dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar sudah berjalan normal.”
Demikian bunyi pesan yang diterima MAKASSARCHANNELCOM dari Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Abd Wahab, Senin (9/9/2019).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Takalar, Rahmansyah Lantara, melalui telepon mengatakan, “Sementara satu dulu, yaitu Ibu Faridah yang dikembalikan menjabat Kepala Dinas Dukcapil.”
Kembalinya Faridah ke jabatan yang pernah diembannya sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar, secara otomatis memberhentikan pejabat pengganti yang diangkat melalui SK Bupati yang dipersoalkan Kemendagri.
Baca Juga :
Mendikbud Bilang, Calistung Saja Tak Cukup Atasi Tantangan Masa Depan
“Seiring dengan pengangkatan kembali Faridah, Abd Wahab juga diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Dukcapil,” ungkap Rahmansyah.
Faridah yang dihubungi melalui telpon Senin(9/9/2019), mengucapkan rasa syukur jika pelayanan Dukcapil Takalar sudah dilakukan lagi secara online seperti sebelum dirinya diberhentikan.
Faridah mengaku, belum bisa masuk kantor, karena baru saja menjalani perawatan di rumah sakit karena kurang sehat.
Soal SK pengangkatnnya kembali sebagai Kadis Dukcapil Takalar setelah diberhentikan oleh Bupati, Faridah menjawab singkat, “Belum terima.”
Baca Juga :
Ini Janji Mendikbud Terkait Penganiyaan Terhadap Guru Saat Mengajar
Pada tanggal 9 Juli 2019 Bupati Takalar Syamsari Kitta menerbitkan SK Nomor : 821/ 835/ BPKSDM/ VII/ 2019. tentang pemberhentian Faridah dari jabatan struktural sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar.
Pada hari yang sama, Bupati Syamsari Kitta juga menerbitkan SK Nomor: 821.2/ 378/ BKPSDM/ VII/ 2019, tentang pengangkatan, Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil Takalar menggantikan Faridah.
Atas kejadian ini, Mendagri memberi teguran, 10 hari kemudian melalui Ditjen Dukcapil dilakukan pemblokiran layannan Dukcapil (ofline). Kini sudah normal kembali setelah Bupati Takalar mematuhi teguran Mendagri. (kin)













