BPKH Gelar Seminar Pengelolaan Keuangan Haji Yang Profesional Di Unhas

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia menggelar seminar nasional di Unhas.

Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023) siang itu bertajuk Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, “Salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang.”

“Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” kata Fadlul.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat. Saat ini, revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Prolegnas namun belum menjadi prioritas. Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas,” jelas Ashabul Kahfi.

Seminar hari ini akan menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumbernarasumber yang kompeten dalam bidangnya dengan membahas topik-topik seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, dan urgensi amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan dan juga reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.

Kegitan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI Arif Satria, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari.

Hadir juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Ahmad Ruslan, Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.

Saat ini, BPKH telah menciptakan forum-forum diskusi untuk memberikan penjelasan, mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upayaupaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Lembaga ini merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 Mengenai BPKH.

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *