Bowo Sidik Sebut Nusron Wahid Dalam Kasus 400 Ribu Amplop Serangan Fajar, Ini Kata KPK

“”Diminta oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan itu,” kata Bowo setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Bowo sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Kimia Transportasi (HTK) Asty Winasti. Anggota Komisi VI DPR ini diduga menerima suap dari Asty lewat seorang benama Indung dengan jumlah sekitar Rp 1,5 miliar dalam 6 kali pemberian dan Rp 89,4 juta yang diamankan saat OTT terhadap Bowo.

Suap itu diduga diberikan agar Bowo membantu proses perjanjian penggunaan kapal PT HTK oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain duit dari Asty, Bowo juga diduga menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar.

Baca Juga :
Wabup Lutim Imbau Bawaslu Netral Dalam Pemilu 2019

Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar alias senilai Rp 8 miliar itulah yang disebut berada dalam 400 ribu amplop. KPK menduga amplop-amplop itu bakal digunakan untuk serangan fajar demi kepentingan Pemilu legislatif yang diikuti Bowo. Untuk diketahui, Bowo merupakan caleg DPR dapil Jateng II nomor urut 2 dari Partai Golkar.

Nusron sendiri telah membantah memerintahkan Bowo menyiapkan amplop itu. Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal amplop itu.

“Tidak benar,” ujar Nusron, Selasa (9/4/2019). (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *