BNNP Menyita 1 Kg Narkotika Di Sidrap

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, memusnahkan 3.143,5 butir ekstasi barang bukti di halaman kantor institusi tersebut di Jl Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (17/9/2020) siang. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, mengungkapkan personelnya menyita narkotika jenis sebanyak 1,040 kilogram dari empat orang tersangka di Kabupaten Sidrap, Senin (14/9/2020).

Demikian dirilis BNN saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNN Sulsel di, Jl Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (17/9/2020) siang.

Pengungkapan sabu seberat 1 kilogram lebih itu, berawal ketika tersangka berinisial AD ditangkap di rumahnya di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 04.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima saset seberat bruto 26 gram. Usai mengamankan AD bersama barang bukti. Tim Pemberantasan BNNP Sulsel melakukan pengembangan kasus.

Berita Terkait :
BNN Sulsel Musnahkan Sabu Senilai Rp 15 Miliar

Hasilnya, terungkap bahwa narkotika yang disimpang oleh AD itu berasal dari tersangka RS yang juga langsung diamankan petugas. Saat diamankan, RS menyebut nama lain dalam jaringan mereka, yakni SHRD.

Dan dari pengembangan tersebut, ternyata SHRD masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram. Sehingga dari pengungkapan awal dan rangkaian pengembangan, BNNP Sulsel berhasil melakukan penyitaan narkotika jenis sabu sebesar 1,040 kilogram yang berasal dari Kabupaten Sidrap.

Pemusnahan Barang Bukti

BNN Provinsi Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor tersebut. Sebanyak 3.143,5 butir ekstasi yang dimusnahkan yang dilakukan oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustinus Sollu, Kasi Narkotika Bea Cukai Sulbagsel Frand Made, Perwakilan Kejati Sulsel Ridwan Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *