BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

BNNK Bone Rehabilitasi 248 Pengguna Narkotika

×

BNNK Bone Rehabilitasi 248 Pengguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional Kabupaten, BNNK Bone rehabilitasi 248 pengguna narkotika sepanjang tahun 2025. Itu bukan hukuman

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE BONEBadan Narkotika Nasional Kabupaten, BNNK Bone rehabilitasi 248 pengguna narkotika sepanjang tahun 2025.

Kepala BNNK Bone, AKBP Risman Sani, mengatakan di antara 248 pengguna narkotika itu, 13 anak di bawah umur. Semuanya pria.

Untuk kelompok dewasa, lanjut AKBP Risman Sani, tercatat 218 laki-laki dan 17 perempuan.

“Secara keseluruhan terdapat 248 klien rehabilitasi sepanjang 2025. Mayoritas masih didominasi laki-laki dewasa,” ujar AKBP Risman Sani, Minggu (4/1/2026).

Bukan Hukuman

Ia menjelaskan rehabilitasi bukan hukuman, melainkan proses pemulihan agar penyalahguna dapat kembali berfungsi sosial di masyarakat.

“Strategi kami tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga penguatan pencegahan dan layanan rehabilitasi,” kata AKBP Risman Sani.

Menurut Risman, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang 2025 itu berkat kerja sama lintas lembaga, termasuk BNN Provinsi Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel.

Dia menjelaskan, pengungkapan terbesar terjadi Mei 2025, ketika petugas menggagalkan pengiriman sabu dari Malaysia di Pelabuhan Bajoe.

Saat itu, petugas mengamankan, barang bukti 1.042 gram sabu bersama dua tersangka.

Pada Agustus 2025, petugas mengungkap distribusi ganja di Kelurahan Bajoe dengan barang bukti 52,26 gram ganja dan satu tersangka.

Sebulan kemudian, paket sabu asal Jakarta tujuan Taccipong, Kecamatan Amali, petugas amankan barang bukti berupa 100,2 gram sabu dan dua tersangka.

Oktober dan November 2025, BNNK Bone membongkar peredaran sabu di Kecamatan Barebbo dan Sibulue. Petugas amankan puluhan sachet sabu beserta dua tersangka.

Di akhir tahun 2025, petugas menggagalkan pengiriman sabu asal Parepare di Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan mengamankan 10 sachet sabu sekitar 500 gram dan satu tersangka.

Risman mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Bone.

“Kami mengajak masyarakat ikut bergerak bersama. Bone harus menjadi bagian dari Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” kata AKBP Risman Sani.

184 Kasus

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, mencatat 184 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025 melibatkan 268 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, Jumat (2/1/2026), mengatakan, dari total tersangka, sebanyak 243 orang merupakan laki-laki dewasa, enam anak di bawah umur, dan 19 orang perempuan.

Terdapat 202 kasus yang berlanjut atau menyebrang ke tahun 2026 dan akan selesai periode Januari-Februari setelah P21.

“Untuk yang menyeberang ke tahun 2026, ada 202 kasus. Perkara tersebut akan ditindaklanjuti pada Januari atau Februari setelah seluruh berkas dinyatakan P21,” ujar IPTU Irham.

Masuk DPO

Selain itu, Satres Narkoba juga mencatat empat tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas amankan barang bukti selama 2025, yakni 472,81 gram sabu dan 106,93 gram tembakau sintetis (sinte).

Dari total 184 kasus, sebanyak 110 kasus telah dinyatakan P21 dan dilakukan tahap II dengan jumlah tersangka 158 orang.

Sebanyak 33 kasus dilakukan assessment atau restorative justice, melibatkan 51 orang tersangka. ***

Tinggalkan Balasan