Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya kantongi kesaksian SYL setor uang ke Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (16/11/2023) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri itu akan dilakukan di markas Bareskrim Polri, J akarta Selatan, sesuai permintaan KPK dalam suratnya kepada Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu seharusnya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/11) ini, namun Firli absen lagi dengan alasan sudah memiliki agenda klarifikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perkara yang serupa.

Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah menerima surat dari KPK bahwa Firli bakal hadir pada pemeriksaan Kamis lusa.

“Telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).

Merespons surat dari KPK tersebut, kata Ade Safri, telah disiapkan penyidik gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

Baca Juga : Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Minta Diperiksa Di Bareskrim

“Sebagai tindaklanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB-Ketua KPK RI,” ungkap Ade.

Sebagai informasi, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah nengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *