KASN merekomendasikan, evaluasi khususnya bagi pejabat yang dilantik selama periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/ Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Baca Juga :
Cinta Segi Tiga Kakek-Nenek di Jeneponto, Dua Nyawa Melayang
Iqbal mengatakan, tak ada tebang pilih untuk reposisi para pejabat ini karena semuanya berjalan sesuai mekanisme dan rekomendasi dari KASN.
Pembatalan SK wali kota sebelumnya juga diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).
Dengan dianulirnya SK mutasi itu, berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar di SK itu dianggap tidak sah. Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula. (wan)