MAKASSARCHANNEL, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan dalam kunjungannya di Kota Ambon.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa. Baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan awal kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kedatangan putra Presiden Jokowi itu untuk berkampanye di Ambon.
Bawaslu Maluku, kata dia, mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, tegasnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ujar Samsun dikutip dari laman Antara.
Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
Terkait dugaan tersebut, belum ada penjelasan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran hingga berita ini ditulis. (aka)