Muhlis melanjutkan, “Kalau keseluruhan proyek yang dirancang berdasarkan gambar yang diperlihatkan ke publik itu mencapai Rp3 triliun lebih. Jumlahnya sangat besar. Jadi, tolong aparat penegak hukum serius tangani kasus ini. Pertanyaan yang sangat mendasar adalah kenapa tidak ada reaksi lagi terhadap proyek ini.”
“Ada dugaan, terjadi penipuan yang sangat luar biasa. Pihak mitra sudah resah tetapi penanggung jawab terlihat santai sekali,” tegas Muhlis.
Terkait perizinan proyek ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Takalar, Irwan Yunus, yang ditemui di kediamannya di Pallangga Kabupaten Gowa, Minggu(12/4/2020), menegaskan, jangankan mengantongi izin pembangunan proyek. Permohonan untuk mendapatkan izin saja, belum diajukan.
Berita Terkait :
Dana Rp30 M Diduga Masuk Kantong Pengelola King Paraja, Kantornya di Galesong Ditutup, Ini Kata Gassing Rappi
“Bukan tidak ada izin. Tetapi pengembang belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin,” tegas Irwan Yunus.
Menurut Irwan Yunus, saat ini, zaman online, sehingga bagi yang tak sempat ke Kantor PSTP karena kesibukannya, sedah bisa mendaftar melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak ada alasan untuk segera melakukan pendaftaran.
Menjawab pertanyaan, Irwan Yunus yang akrab disapa Pak Iwan ini, dengan nada bercanda mengatakan, “Pada saat pemasangan baliho dan pamflet di lokasi, masyarakat (staf) di kantor sempat hadir. Secara pribadi sudah mengingatkan soal izin ke Pak Haji Gassing Rapi yang kebetulan ada acara nikah kerabatnya Haji Gassing.”














