MAKASSARCHANNEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menganggap Lurah Maccini Gusung, Sri Usbaini, melanggar undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), dan merekomendasikan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kasusnya Ibu Lurah (Sri Usbaini) besok akan dikirim ke Komisi ASN,” kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar Bidang Penindakan, Sri Wahyuni, Minggu (31/3/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sri, Bawaslu Makassar menilai bahwa tindakan Lurah Maccini Gusung sudah melanggar UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas.
Baca Juga :
Kemana Uang Rp 700 Juta Sewa Gedung PWI Sulsel? Ini Kata Saksi
Terkait adanya dampak hukum dari perbuatan Sri Usbaini, Sri Wahyuni menganggap rekomendasi ke KASN sudah dampak hukum.
“Nanti KASN yang akan menjatuhkan sanksi disiplin,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu mendalami rekaman suara antara Sri Usbaini dengan Ketua RT di Kelurahan Maccini Gusung, Salim, yang merekam percakapan antara Sri Usbaini dengannya. Sehingga, percakapan itu menjadi viral di media sosial.