Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket

Bawaslu persilakan DPR gulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bawaslu fokus awasi proses

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu persilakan DPR gulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Itu respons Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi usulan hak angket yang disampaikan Ganjar Pranowo, guna mengungkap indikasi kecurangan Pemilu 2024.

“Ya. Silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut,” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (23/2/2024).

Dia menambahkan, “Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri.”

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Rahmat menyebutkan fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, berdasarkan undang-undang tersebut, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya. Tapi jika dibawa ke dalam mekanisme DPR, itu kewenangan DPR. Bukan ada di Bawaslu,” ucap Bagja.

Fokus Awasi Proses

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

Dia juga mengatakan, Bawaslu sedang menghimpun hasil pengawasan di lapangan sebagai persiapan jika ada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu menurut Bagja, menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus dalam proses penanganan. 408 telah ditetapkan sebagai pelanggaran, dan 278 kasus dinyatakan bukan pelanggaran,” urai Bagja.

Pelanggaran

Kemudian, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja mengaku telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.

Untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 dinyatakan bukan pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.

Bentuk Tim Hukum

Tim Pemenangan Nasional, TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim hukum khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Temuan dugaan kecurangan ini nantinya akan menjadi landasan gugatan, ke Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan soal tim khusus menjadi topik rapat TPN Ganjar-Mahfud, di Gedung High End Jakarta, Senin (19/2/2024).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bilang, pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti rapat ketua umum parpol pengusung, pada 15 Februari lalu.

Selain mengawal rekapitulasi, tim khusus ini akan mengumpulkan bukti indikasi kecurangan beserta saksi.

Temuan dugaan kecurangan ini nantinya akan menjadi landasan gugatan tim khusus, ke mahkamah konstitusi.

Seruan Pemakzulan

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Seruan pemakzulan datang dari sejumlah tokoh masyarakat karena Presiden Jokowi dinilai telah melakukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Hasanuddin menjelaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket.

“Proses pemakzulan presiden tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden,” kata Hasanuddin, Rabu (21/2/2024). (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *