“Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu Makassar melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif (TSM),” kata Abdillah.
“Kita juga meminta kepada semua stakeholder pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu,” katanya.
Dikatakan pula, Bawaslu Makassar berkewajiban merahasiakan identitas pemberi informasi itu. Termasuk untuk sementara merahasiakan beberapa oknum penyelenggara tersebut karena masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Baca Juga :
Ini 7 Komisioner Bawaslu Sulsel 2023-2028
Sebagai informasi, pengawasan partisipatif Forum Warga telah dibentuk di 11 Kecamatan di Kota Makassar. Setiap kecamatan terdapat 50 orang vocal point yang menjadi peluncur kepada masyarakat lain untuk bersama-sama peduli pada proses pemilu serta menjadi telinga dan mata Bawaslu.
Terpisah, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menjelaskan, sudah mendapat kabar tersebut bahwa ada oknum anggota PPS yang sudah diperiksa oleh Bawaslu. Pihaknya juga telah melakukan supervisi dengan PPK dan PPPS di Dapil 5.
Dia menegaskan, “Sikap KPU Makassar ialah menunggu keputusan Bawaslu. Apapun keputusan Bawaslu, maka kami siap tindaklanjuti. Pada prinsipnya, kami komitmen tidak akan memberikan ruang kepada para penyelenggara yang mencoba main-main dengan peserta Pemilu.” (mun)