MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengendus adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate atau populer disebut dengan akronim Mamarita.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, menyebutkan, mendapat informasi adanya unsur pelanggaran berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif Forum Warga.
“Mereka menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota PPS dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” kata Abdillah Mustari, Senin (19/6/2023).
Abdillah mengklaim, pihaknya sementara mendalami motif pertemuan tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan termasuk sejumlah oknum anggota PPS yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga :
Gakkumdu Bawaslu Periksa Wali Kota Makassar
“Kami sudah meminta keterangan kepada 12 anggota PPS. Hasilnya, ada delapan PPS yang ikut dalam pertemuan itu,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditengarai mengundang oknum penyelenggara teknis ini, tidak masuk dalam subjek dugaan pelanggaran hukum pemilu. Sebab, belum ditetapkan sebagai calon legislatif.
Dari keterangan terklarifikasi, mencuat adanya dugaan ajakan dari salah seorang Pimpinan Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat (Ormas) tertentu.
Bawaslu Makassar menurut Abdillah Mustari, telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada oknum bacaleg dimaksud, namun belum pernah datang.