Jokowi dilaporkan oleh Advokat Peduli Pemilu ke Bawaslu RI terkait pernyataannya mengenai ‘propaganda Rusia’ karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain Jokowi, pelapor atas nama Mohamad Taufiqurrahman juga melaporkan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Sekjen PPP Arsul Sani.
Baca Juga :
KAHMI Ogah Dukung Calon Presiden
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 2-3 Februari saat Jokowi berkampanye di daerah Surabaya, Jawa Timur. Jokowi saat itu mengeluarkan pernyataan terkait propaganda Rusia.
“Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian. Yang di mana sama-sama kita ketahui ketika di Surabaya itu Pak Jokowi mengeluarkan statement terkait dengan adanya salah satu tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam pelaksanaan pemilu ini,” kata Taufiqurrahman di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). (asa)