Pencoretan Mandala berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
“Politik uang ini menarik di pasal 285, seperti yang menimpa Mandala Shoji. Ini bisa berdampak hingga pembatalan sebagai caleg,” jelas Bakri Abu Bakar.
Dan ternyata, lanjut Bakri, hal tersebut terbukti, seperti Mandala Shoji yang hanya divonis selama tiga bulan, namun sekarang telah dicoret sebagai peserta pemilu.
“Dia (Mandala Shoji) didiskualifikasi. Ternyata bisa dicoret asal sudah ada putusan pengadilan,” pungkas Bakri. (ira)