Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

“Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian,” ujarnya.

Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Syarif melanjutkan Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.

Baca Juga :
Wagub Hentikan Acara Coaching Clinic Musik, Ini Kata Kemendagri

Setelah diduga menerima uang, Yadi pergi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Uang itu kemudian diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Atas perbuatan Sendy dan Alvin menyuap Agus, keduanya disangkakan melanggar elanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *