Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti dalam kasus dugaan suap kepada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sabtu (29/6/2019). Agus sudah dinyatakan sebagai tersangka. (Adhi Wicaksono/ CNN Indonesia)
MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico (SPE) dan kuasa hukumnya Alvin Suherman (AVN). Sementara pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendi dan pengacaranya, Alvin, telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Syarif menyatakan, saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta kepadanya agar tuntutannya hanya satu tahun.
Baca Juga :
Brasil vs Argentina di Semifinal Copa America 2019, Ini Kata Messi
Alvin, kata Syarif, kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya selama dua tahun.
“AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun,” kata Syarif.
Sendy dan Alvin pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Pada 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Pada Jumat pagi, lanjut Syarif, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta, mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.