MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Seorang anggota PPK Kajang mundur setelah mendapat protes masyarakat setempat.
Ahmad, anggota PPK Kajang mundur usai pelantikan. Karena dalam undang-undang mantan napi korupsi, mantan pengurus partai politik, dan caleg tak boleh jadi anggota PPK.
“Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota PPK,” kata Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, Jumat (31/5/2024).
Aduan warga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba. Atas aduan itu, Bawaslu memanggil dan memeriksa lima komisioner KPU Bulukumba.
Mantan Nara Pidana
Syamsul menjelaskan, KPU Bulukumba melantik Ahmad sebagai anggota PPK karena tak mengetahui jika ia adalah mantan nara pidana.
KPU telah membuka layanan masa aduan dan tanggapan sebelum mereka lantik. Namun sampai batas waktu berakhir tak ada tanggapan masyarakat.
Sehingga pihak KPU melantik seluruh anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), termasuk PPK Kajang.
Terpisah Bawaslu Bulukumba menyampaikan bahwa pasca mundurnya Ahmad, lembaga itu meminta KPU untuk segera melakukan pergantian anggota PPK.
Proses PAW
“Kami rekomendasikan ke KPU Bulukumba terkait pelanggaran administrasi dan sementara berproses PAW terhadap anggota PPK,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar.
Ke depannya Bawaslu berharap agar pihak KPU Bulukumba lebih teliti terhadap rekrutmen petugas penyelenggara pemilu. (zul)