BERITA TERKINIDPRD Kota MakassarPemerintahPOLKUMHAM

Anggota DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Miras

×

Anggota DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Miras

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
Anggota DPRD Kota Makassar Muhammad Farid Rayendra memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi Perda Miras, di Hotel Khas, Senin (17/3/2025). (Foto: Humas DPRD MAkassar)

MAKASSACHANNEL, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Farid Rayendra menyosialisasikan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Khas Makassar, (17/3/2025).

Pemahaman Masyarakat

Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar.

“Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Makassar,” kata Farid.

Kegiatan yang dimoderatori Maulida Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi. Selain itu Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

Dihadiri Berbagai Elemen

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti tentang mengapa perda ini dibuat.

“Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut.

Mekanisme Perizinan

Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota Makassar memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota.

“Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait efektivitas implementasi Perda tersebut.

Partisipasi Aktif Masyarakat

Salah satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar.

Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat.

Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman berlakohol.

Perda Nomor 4 Tahun 2014

Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol.

Aspek yang diatur mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.

Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha. ***

Komitmen

Di penghujung acara, Farid menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat.

“Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan