BERITA TERKINIEKBIS

Andi Sudirman Bilang UMP Sulsel Harusnya Turun

×

Andi Sudirman Bilang UMP Sulsel Harusnya Turun

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Mallanti menyayangkan UPMP Sulsel tidak naik.

Dia mengatakan, penetapan upah tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Penentuan UMP bukan lagi kewajiban pemerintah provinsi melainkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga pemerintah setempat tidak lagi punya keleluasaan untuk mewujudkan aspirasi para buruh atau pekerja.

Dikatakan, Penentuan UMP mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Terkait :
Wagub Bilang Sulsel Survive Selama Pandemi Melalui Sektor Pangan

“PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni kementerian tenaga kerja yang tentukan,” ucap Andi Mallanti di Rujab Gubernur, Jl Sungai Tangka, Jumat (19/11/2021).

Dia beserta asosiasi buruh lainnya menilai PP 36 tidak layak menjadi acuan sebab belum ada kejelasan terkait UU Cipta Kerja.

“Saat ini, UU Cipta Lapangan kerja masih bergulir. Sampai sekarang masih belum ada putusan padahal kan itu menjadi dasar keluarnya PP 36 ini. Jadi sebenarnya belum bisa digunakan PP 36,” katanya.

Andi Mallanti mengaku, pihaknya sangat menolak PP tersebut karena merugikan kaum buruh di Indonesia. Ke depan pihak asosiasi buruh akan melakukan tindakan atas penetapan UMP ini.

“Makanya kita desak pemerintah pusat mencabut PP ini karena memiskinkan buruh bukan mensejahterakan buruh. Pasti ada reaksi, saat ini saudara kita sedang aksi di Kantor Gubernur,” katanya. (mun)

Tinggalkan Balasan