Dalam surat tersebut, mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 pada 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Di SK DPP Gerindra, juga tidak menjelaskan apa pelanggaran politisi asal daerah pemilihan I Sinjai (Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan) ini, sehingga mengganti sebagai ketua dengan kader Gerindra lainnya.
Berita Terkait :
Taufan Pawe Minta Wabup Lawan Bupati Sinjai Di Pilkada 2024
Namun Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Sabir mengungkapkan bahwa Lukman Arsal dipecat dari jabatan ketua karena DPP Partai Gerindra menilai melawan partainya.
Hanya saja, belum mengetahui secara pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman Arsal secara detail sehingga ia dipecat.
“Itu internal mereka kita tidak tahu banyak apa permasalahannya, yang kita tahu Pak Lukman ini disebut melawan partai. Itu saja,” kata Andi Sabir yang juga politisi dari Sinjai Selatan dan Sinjai Borong ini.
Sementara Lukman Arsal saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di rumahnya setelah dinyatakan positif Covid-19. (fir)













