Salah satu tuntutan AMT adalah aparat penegak hukum (APH) segera mengusut terbengkalainya proyek Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) karena meski sudah miliaran rupiah uang rakyat masuk ke proyek tersebut, namun pekerjaan itu tak kunjung selesai.
“Sudah berulang kali saya sampaikan, bila PDAM merugi terus, lebih baik kembalikan saja ke Pemkab agar fungsi pelayanan diutamakan. Tidak usah jadi perusahaan yang berorentasi profit,” tegas Daeng Sijaya merespon tuntutan kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan AMT itu.
Berita Terkait :
Rapat Paripurna DPRD Takalar Setujui APBD 2021
Daeng Sijaya menambahkan, “Jangan tergesa-gesa soal pemberhentian. Biarlah dipertemukan kembali dengan Komisi II.”
Sekretaris Komisi II DPRD Takalar, Abrianti yang ikut dalam pertemuan tersebut, mengatakan, “Apa yang telah disepati pada pertemuan 28 Agustus 2020, Komisi II sangat memperhatikan. Cuma saja, agenda rapat pada akhir tahun 2020 sangat padat, sehingga belum bisa kita ketemu.”
“Insya Allah, mendekat kita bertemu dengan pihak PADM agar sama mengevaluasi kembali apa yang telah disepakati,” tutup Abrianti. (kin)














