Alex Asmasoebrata Laporkan Polisi ke Propam

“(Polisi diduga melanggar) Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP. Kenapa saya lakukan ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas gini. Aturan-aturan kapolri sudah ada, protap (prosedur tetap)-nya sudah ada bagaimana caranya mengundang, nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas,” ucap Alex.

“Kalau dari bunyi suratnya, seperti saya yang melaporkan. Tapi kata teman-teman, saya yang dilaporkan. Kalau saya dilaporin, siapa yang laporkan saya? Nggak jelas juga apa yang menjadi permasalahan,” sambung Alex.

Alex berharap laporannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Laporannya teregistrasi dengan nomor: SPSP2/ 404/ II / 2019 / BAGYANDUAN tanggal 13 Februari 2019.

Baca Juga :
BNN Sulsel Musnahkan Sabu Senilai Rp 15 Miliar

“Saya lapor ke Propam untuk segera diproses, ditindaklanjut daripada orang yang menandatangani surat ini, para petugas polisi di Polda Metro Jaya untuk diperiksa supaya yang seperti ini tidak berlanjut,” tutur Alex.

Polda Metro dalam penjelasannya, menyatakan bahwa Alex diminta mengklarifikasi terkait dugaan fitnah yang dilaporkan salah satu perusahaan.

“Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Alex berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu. Polisi telah memeriksa pelapor dan Kamis (14/2/2019) besok giliran Alex dimintai keterangan.

“Kita memberikan waktu dan ruang kepada yang bersangkutan undangan klarifikasi,” sambungnya. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *