Bunyi poin pertama “Kesepakatan Jakarta” tahap dua ini, yakni, Bupati Takalar mengembalikan Hj Faridah dalam JPTP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan batas waktu penyelesaian paling lambat Senin, 9 September 2019, dengan melakukan hal-hal berikut.
Pertama, mencabut/ membatalkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821/ 835/ BPKSDM/ VII/ 2019, tanggal 9 Juli 2019, tentang pemberhentian dari jabatan struktural.
Baca Juga :
Guru Ngaji Tewas Di Tangan Selingkuhan Istrinya
Kedua, mencabut/ membatalkan keputusan bupati Nomor: 821.2/ 378/ BKPSDM/ VII/ 2019, tanggal 9 Juli 2019, tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Takalar khusus pada nomor urut 8 atas nama Abdul Wahab.
Othe mengakhiri pesannya, “Bila dalam ilmu hukum apa yg dilakukan bupati adalah pelanggaran berat, tapi tidak mendapat sanksi sesuai Undang-undang, maka sy pribadi sebagai warga negara mencabut kepercayaan saya kepada lembaga-lembaga itu dalam upaya memperbaiki tatanan kehidupan bernegara hukum.”
Sementara itu Ketua Fraksi Hebat DPRD Takalar, Andi Noer Zailan, melalui telepon, Minggu (8/9/2019), beraharap bupati mematuhi permintaan Mendagri agar pelayanan KTP dan lainnya kepada masyarakat kembali normal.Harusnya Bupati berpikir dan bertindak dalam bingkai NKRI, artinya pejabat daerah dan pusat harus saling bersinergi. (M Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM).













