Othe memulai dengan pertanyaan, “Bisa komen? Sebagai warga Takalar berharap semua elemen yang dibentuk untuk memperbaiki kehidupan bernegara tidak sekadar omong doang, tapi bertindak kongkrit seperti amanah Undang-undang yang dibebankan kepadanya.”
Bila dinilai pelanggaran aturan, apalagi berat, maka harus ditindak agar tidak dicontoh oleh pejabat-pejabat lain, terlebih masyarakat kalangan bawah. Kalau sekadar diancam, padahal sudah melanggar, tentu ini menjadi penilaian tersendiri dari kami sebagai masyarakat. Bagaimana tingkah laku para elit atau pemegang kendali kekuasaan negara ini mengelola kekuasaan.
Baca Juga :
Polisi Amankan Perempuan Pembawa 1,5 Kilogram Narkoba di Pelabuhan Bajoe
Sebagaimana dilansir beberapa media daring berkenaan dengan “Kesepakatan Jakarta” tahap dua yang ditandatangani 10 orang pejabat pusat dan daerah, Rabu tanggal 4 September 2019, di Ruang Rapat Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Ke-10 pejabat yang tandatangani yakni, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawain Perangkat Daerah Ditjen Otoda, Makmur Marbun, Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Joko Moersito, Kepala BKD Pemprov Sulawesi Selatan H Asri Sahrun Said, Sekda Takalar H M Arsyad, Askom KASN Andi Abu Bakar, Dit Pensiun PNS dan Pejabat Negara Dwi Yantoro, Kasubdit Wasdal BKAN Rahmat,
Kabid Penegakan Disiplin KemenPAN-RB Rosdiana, Plt Kepala BKD Takalar Rahmansyah L, Inspektur Takalar H Yahe, dan Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemendagri, Firli Andalusia.













