Seperti diketahui, Kadis Dukcapil Takalar, Faridah, diangkat melalui SK Mendagri bernomor: 821.22 – 2941 Tahun 2017, tentang Pengangkatan kembali dan Pengukuhan dan pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2017.
Atas tindakan Bupati Syamsari itu, Mendagri menerbitkan surat teguran bernomor: 820/5894/ DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019 yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar oleh Bupati Takalar tanggal 10 Juli 2019.
Baca Juga :
Bupati Enrekang Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram
Poin ke-2 dalam surat tersebut mengatakan, mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu oleh Bupati kepada Menteri Daalam Negeri. Hal tersebut melanggar pasal 83 A Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 Tahun 2015.
Selanjutnya, pasal 6 dan 7, Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit pelayanan administrasi kependudukan di kota/ kabupaten harus melalui usulan wali kota/ bupati ke Mendagri melalui gubernur.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di unit kerja yang menangani pelayanan administrasi di Takalar apabila melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri nomor 76 Tahun 2015, sebagaimana tersebut di atas, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap karena bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 81 (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.













