BERITA TERKINIRAGAM INFO

Agung Sucipto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Nurdin Abdullah

×

Agung Sucipto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Nurdin Abdullah

Sebarkan artikel ini

Menurut Nursal, Agung Sucito lah yang menjadi kunci untuk mengungkapkan hal tersebut, sehingga pengembangan kasus berjalan dengan baik.

“Kami sebenarnya sudah meminta perlindungan kepada penegak hukum pada jaksa, agar nanti Pak Agung itu bebas memberikan keterangan. Karena secara psikologi bagaimanpun dia butuh perlindungan hukum, karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan,” lanjutnya.

Berita Terkait :
KPK Periksa PNS Bulukumba Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Sehingga diagenda keterangan terdakwa, nantinya Agung Sucipto akan menyampaikan semua yang didalilkan pada permohonan Justice Collaborator.

“Kalau di agenda keterangan terdakwa tentu Pak Agung akan menyampaikan semua yang kita dalilkan di permohonan Justice Collaborator tadi,” katanya.

Sebagai diketahui, Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjadi terang.

Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Banyak pihak diprediksi akan terlibat dalam kasus ini jika status JC dari terdakwa Agung Sucipto ini diterima. (mun)

Tinggalkan Balasan