Ada Rekayasa Dalam Perkara Terdakwa M Syarif Naba Pada Sengketa Lahan Telkom dan Claro? Ini Penjelasan Humas PN Makassar - Laman 2 dari 2 - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Ada Rekayasa Dalam Perkara Terdakwa M Syarif Naba Pada Sengketa Lahan Telkom dan Claro? Ini Penjelasan Humas PN Makassar

34
×

Ada Rekayasa Dalam Perkara Terdakwa M Syarif Naba Pada Sengketa Lahan Telkom dan Claro? Ini Penjelasan Humas PN Makassar

Sebarkan artikel ini

Sidang Perkara penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan Nomor: 1330/Pid.B/2019/PN.Mks ini memasuki tahap-tahap akhir.

Sidang digelar tiap pekan, pada hari Senin dan Kamis dengan susunan Majelis Hakim, Ketua Agus Rusianto anggota Rika Mona Pandegirot dan Ni Pt Sri Indayani. JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada perkara ini, Noor Maria Ulfa dan Rustiani Muin.

Baca Juga :
Resnarkoba Polres Takalar Tangkap Ardianto Terduga Penyalagunaan dan Pengedar Narkotika

Agenda sidang Kamis (12/12/2019) yang digelar sesudah salat Asar, sejatinya mendengarkan kesaksian saksi a de charge, tetapi tidak hadir. Sidangpun dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

JPU secara bergantian membacakan keterangan para saksi, sekaligus hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa, dan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara dan barang bukti berupa satu lembar rincik dan dua lembar IPEDA tahun 1970 dan 1971 dimusnahkan.

Sebelum ketua majelis hakim mengetok palu, lebih dulu disepakati, sidang dilanjutkan pada hari Rabu 18 Desember 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *