Ada Lurah Dan Camat Tak Netral Jelang Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan temukan ada lurah dan camat tak netral jelang Pilkada 2024.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel temukan ada lurah dan camat tak netral jelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan, lembaganya menemukan itu ketika sedang melakukan penelusuran awal terhadap kasus tersebut.

Seorang lurah di Makassar dan camat di Bantaeng menurut Mardiana Rusli melakukan ketidaknetralan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mardiana mengungkapkan temuan itu, usai membuka Rapat Koordinasi bersama stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (25/7/2024).

Dalam Penelusuran

“Di Kota Makassar ada satu yang masih dalam penelusuran awal. Diduga lurah. Kita lagi proses penelusurannya,” ungkap Mardiana Rusli.

Hanya saja, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Makassar itu belum merinci lebih lanjut identitas camat tersebut.

Kasus itu menurut Mardiana menjadi perhatian serius Bawaslu Sulsel karena ketidaknetralan ASN dapat mempengaruhi proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.

Temuan ini, lanjut Mardiana, berasal dari dua sumber, yaitu penelusuran Bawaslu dan laporan masyarakat.

“Itu temuan, tetapi ada juga dalam bentuk laporan,” kata Mardiana.

Media Sosial

Menjawab pertanyaan tentang indikator yang mengarah kepada pelanggaran oknum ASN tersebut, Mardiana mengatakan, kebanyakan kasus semacam itu terkait pernyataan dukungan terbuka kepada calon tertentu di media sosial.

“Kebanyakan pernyataan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka di media sosial,” jelas Mardiana.

Ia juga menyebutkan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan, meskipun proses pencalonan dan kampanye belum mulai. Tetapi Bawaslu tetap menjalankan dan mengoptimalkan kinerja pengawasan.

“Tapi sekali lagi bahwa isu netralitas ASN itu di semua ruang tahapan yang berjalan harus diawasi,” tegas Mardiana.

Dia menekankan bahwa netralitas ASN diatur oleh berbagai peraturan, termasuk peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), undang-undang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN.

Bawaslu Bukan Eksekutor

“Karena dia terikat dengan peraturan lainnya. Bisa saja di surat dari kementerian, kemudian undang-undang yang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN,” urai Mardiana.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Sulsel berlatar belakang jurnalis itu menjelaskan bahwa Bawaslu bukanlah eksekutor dalam kasus ketidaknetralan ASN.

Melainkan bertugas melakukan penelusuran dan meneruskan temuan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Makanya ketika proses itu, kita bukan jadi eksekutor tapi hanya melakukan penelusuran dan meneruskan ke KASN sebagai lembaga yang punya otoritas untuk menangani ASN,” tutur Mardiana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *