Direktur ACC (Anti Corruption Committe) Sulawesi, Kadir Wakanubun. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Dharma Wanita setempat selama dua tahun berturut-turut (2018-2019), menjadi perbincangan hangat publik Butta Panrannuangku.
Ini menjadi topik pembicaraan karena Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Takalar pada APBD tahun anggaran 2018 telah menyalurkan bantuan dana hibah kepada Dharma Wanita Takalar sebesar Rp 150 juta.
Tidak hanya sampai di situ saja, karena pada tahun anggaran 2019, Pemda Takalar menganggarkan lagi dalam APBD bantuan dana hibah kepada Dharma Wanita sebesar Rp 250 juta. Meski alokasi dana itu, dikabarkan baru dicairkan Rp 100 juta.
Terkait dana hibah itu, Direktur ACC (Anti Corruption Committe) Sulawesi, Kadir Wakanubun, yang dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp Jumat (1/11/2019), menyoroti beberapa hal.
Baca Juga :
Gegara Cadar dan Cingkrang DPR Akan Panggil Menteri Agama
Pertama, ada potensi konflik kepentingan sebagaimana termaktub dalam pasal 42 Undang-Undang, No 30 tahun 2014, hal mana Ketua Dharma Wanita Takalar merupakan istri Sekretaris Daerah Takalar.
“Tentunya hal ini sangat erat kaitannya dalam hal tupoksi sekretaris daerah, sebagaimana diketahui bahwa Sekertaris Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” beber Kadir.